You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat Awasi Pemberian TKD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

Pemprov DKI Jakarta akan merubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mulai Juli mendatang dengan menyatukan TKD statis dan dinamis. Pemberian TKD ini berdasarkan e-kinerja yang diawasi langsung Inspektorat.

Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian TKD kali ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Mereka akan melaporkan sendiri pekerjaan yang telah dilakukan melalui sistem e-kinerja. Inspektorat DKI Jakarta juga telah diinstruksikan untuk mengawasi hasil kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

"Jadi Inspektorat nanti mengawasi. Kalau bikin 4 kegiatan misalnya festival, sesuai atau tidak. Tapi kalau menelaah-menelaah saja, dia akan kita buang ke Diklat. Kalau distafkan terus kerjanya hanya menelaah kita akan lempar kamu ke Diklat," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Basuki menganalogikan PNS yang tidak bisa bekerja sama dengan pohon yang tidak bisa berbuah. Sehingga harus ditebang agar bisa menumbuhkan buah lainnya.

"Jadi kalau pohon kan dia enggak berbuah lah, jadi kita kasih pupuk dulu. Kalau dia tahun depan enggak berbuah ya kita tebang saja," ucapnya.

Menurutnya, mulai bulan Juli mendatang TKD akan disatukan, dengan nilai poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing PNS akan mendapatkan TKD berbeda, sesuai dengan kinerjanya. Hal itu, juga disesuaikan dengan jabatan masing-masing PNS.

"Saya bikin permainan lebih keras nih. Jadi intinya gini, kita hitung kalau orang kerja full dia kira-kira kita pengen dia dapat gaji berapa sih. Misalnya Rp 13 juta nih nanti dia dibawa pulang Rp 8 juta saja. Jadi enggak mungkin juga dapat 100 persen," ucapnya.

Basuki mengakui dengan adanya perubahan maka diperlukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Diharapkan dengan adanya perubahan pemberian TKD bisa memacu PNS untuk bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1081 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1055 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1034 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye931 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye923 personTiyo Surya Sakti